Kitab Sunan Tirmidzi


Orang yang Meninggal dengan Mewariskan Harta, Maka Hartanya itu Untuk Ahli Warisnya

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ

. Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi menceritakan kepada kami. bapakku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, Abu Salamah menceritakan kepada kami, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan harta (karena meninggal dunia), maka harta itu untuk keluarganya. (Tapi) barangsiapa yang meninggalkan keluarga yang tidak memiliki apapun (karena meninggal dunia), maka (mereka) menjadi tanggunganku'." Shahih: Hadits ini adalah bagian dari hadits yang telah dikemukakan sebelumnya secara lengkap. (1070); Muttafaq alaih.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih. Dalam bab ini ada riwayat lain dari Jabir dan Anas. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi lebih panjang dan lebih lengkap dari hadits yang ada di sini.

Bagian Warisan Anak Perempuan

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنِي زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةُ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ بِابْنَتَيْهَا مِنْ سَعْدٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَاتَانِ ابْنَتَا سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ قُتِلَ أَبُوهُمَا مَعَكَ يَوْمَ أُحُدٍ شَهِيدًا وَإِنَّ عَمَّهُمَا أَخَذَ مَالَهُمَا فَلَمْ يَدَعْ لَهُمَا مَالًا وَلَا تُنْكَحَانِ إِلَّا وَلَهُمَا مَالٌ قَالَ يَقْضِي اللَّهُ فِي ذَلِكَ فَنَزَلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عَمِّهِمَا فَقَالَ أَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدٍ الثُّلُثَيْنِ وَأَعْطِ أُمَّهُمَا الثُّمُنَ وَمَا بَقِيَ فَهُوَ لَكَ

. Abd bin Hamid menceritakan kepada kami, Zakaria bin Adi menceritakan kepadaku, Ubaidillah bin Amr mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, 'istri Sa'ad bin Ar-Rabi' pernah datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa kedua puterinya dari Sa'ad, kemudian berkata, 'Ya Rasulullah, inilah kedua puteri Sa'ad bin Ar-Rabi'. Ayah mereka gugur bersamamu dalam perang Uhud secara syahid. Sesungguhnya paman mereka mengambil harta mereka tanpa meninggalkan harta (sedikitpun) untuk mereka, dan mereka tidak bisa dinikahkan kecuali mereka mempunyai harta (uang)'. Rasulullah bersabda, 'Allah akan memutuskan dalam (permasalahan) itu.' Lalu turunlah ayat waris, sehingga Rasulullah pun mengirim seseorang kepada paman mereka (kedua anak perempuan Sa'ad) dan bersabda: 'Berilah keduaputeri Sa'ad itu duapertiga, berilah ibunya seperdelapan, adapun sisanya adalah untukmu'." Hasan: Ibnu Majah (2720).

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih. Namun aku tidak mengetahuiya kecuali dari hadits Abdullah bin Muhammad bin Aqil". Hadits itu juga diriwayatkan dari Syarik, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil.

Bagian Warisan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Iaki bersama Anak Perempuan Kandung

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى وَسَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ الِابْنَةِ وَابْنَةِ الِابْنِ وَأُخْتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ فَقَالَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ مَا بَقِيَ وَقَالَا لَهُ انْطَلِقْ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَاسْأَلْهُ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا فَأَتَى عَبْدَ اللَّهِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ وَلَكِنْ أَقْضِي فِيهِمَا كَمَا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ وَلِلْأُخْتِ مَا بَقِيَ

. Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Abu Qais Al Audi, dari Huzail bin Syurahbil, ia berkata, "Seorang lelaki datang kepada Abu Musa dan Salman bin Rabi'ah, kemudian keduanya ditanya tentang (bagian) anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sebapak-seibu? Abu Musa kemudian menjawab, 'Bagi anak perempuan adalah setengah (bagian), sementara bagi saudara perempuan sebapak-seibu adalahsisanya'. Keduanya berkata kepada lelaki itu, 'Temuilah Abdullah, kemudian bertanyalah kepadanya. Sesungguhnya ia akan mengikuti (pendapat) kami'. Lelaki itu kemudian mendatangi Abdullah dan menceritakan tentang hal itu kepadanya. Ia Quga) memberitahukan kepadanya tentang apa yang keduanya (Abu Musa dan Salman bin Rubai'ah) katakan. Abdullah berkata, 'Jadi, aku telah tersesat dan aku bukanlah bagian dari orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Akan tetapi, aku akan memutuskan pada (persoalan) mereka [Abu Musa dan dan Salman bin Rubai'ah] sebagaimana putusan Rasulullah: bagi anak perempuan adalah setengah (bagian) dan bagi cucu perempuan dari anak laki-laki adalah seperenam (bagian), demi menyempurnakan (bagian) menjadi duapertiga. Sementara bagi saudara perempuan (seayah dan saudara perempuan seibu) adalah sisanya'." Shahih: Ibnu Majah (2721); Al Bukhari.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Adapun Abu Qais Al Audi bernama Abdurrahman bin Tsarwan Al Kufi. Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Abu Qais.

Bagian Warisan Saudara Laki-laki Se-ayah dan Se-ibu

حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الْآيَةَ { مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ } وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ الرَّجُلُ يَرِثُ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ دُونَ أَخِيهِ لِأَبِيهِ

. Bundar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Harits, dari Ali, ia berkata, "Sesungguhnya kalian (selalu) membaca ayat ini: '(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.' Sesungguhnya Rasulullah memutuskan untuk (melunasi) utang (terlebih dahulu) sebelum (melaksanakan) wasiat. Sesungguhnya saudara-saudara seayah-seibu itu saling mewarisi dengan tidak memberi bagian kepada saudara seayah. Seorang laki-laki itu mewarisi saudaranya seayah-seibu dengan tidak memberikan bagian warisan kepada saudara seayah". Hasan: Ibnu Majah (2715).

Bundar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Zakariya bin Abu Za'idah mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, dari Nabi SAW hadits seperti di atas (hadits nomor 2094).

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ

. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Abu Ishaq menceritakan kepada kami, dari Harits, dari Ali, ia berkata, "Rasulullah SAW memutuskan bahwa saudara-saudara seayah-seibu itu saling mewarisi tanpa memberi bagian warisan kepada suadara seayah". Hasan: lihat hadits sebelumnya.

Abu Isa berkata. "Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari Abu Ishaq, dari Harits, dari Ali. Sebagian ulama mempersoalkan Al Harits. Mayoritas ulama mengamalkan hadits ini.

Bagian Warisan Anak Laki-laki bersama Anak Perempuan

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعْدٍ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ فِي بَنِي سَلَمَةَ فَقُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ كَيْفَ أَقْسِمُ مَالِي بَيْنَ وَلَدِي فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ شَيْئًا فَنَزَلَتْ { يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ } الْآيَةَ

. Abd bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Sa'ad menceritakan kepada kami, Amru bin Abu Qais mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Rasulullah datang untuk menjengukku saat aku sedang sakit di kabilah bani Salamah. Aku kemudian berkata, 'Ya Nabi Allah, bagaimana aku (harus) membagi hartaku di antara anak-anakku?' Rasulullah tidak memberikan jawaban apapun. Lalu turunlah ayat, 'Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian harta pusaka untuk) anak-anak kalian: bagian seorang anak lelaki itu sama dengan bagian dua orang anak perempuan'." Shahih: Muttafaq alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Hadits ini diriwayatkan dari Syu*bah, Ibnu Uyainah. dan yang lainnya dari Muhammad bin Al Munkadir. dari Jabir.

Bagian Warisan Saudara Perempuan

حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَغْدَادِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ مَرِضْتُ فَأَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَجَدَنِي قَدْ أُغْمِيَ عَلَيَّ فَأَتَى وَمَعَهُ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَهُمَا مَاشِيَانِ فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ فَأَفَقْتُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَقْضِي فِي مَالِي أَوْ كَيْفَ أَصْنَعُ فِي مَالِي فَلَمْ يُجِبْنِي شَيْئًا وَكَانَ لَهُ تِسْعُ أَخَوَاتٍ حَتَّى نَزَلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ { يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ }

. Fadhl bin Ash-Shabbah Al Baghdadi menceritakan kepada kami, dari Ibnu Uyainah, dari Muhammad bin Al Munkadir, ia mendengar Jabir bin Abduliah berkata, "Aku pernah sakit dan Rasulullah SAW datang untuk menjengukku. Beliau kemudian menemukanku benar-benar tak sadarkan diri. Beliau datang bersama Abu Bakar dan Umar yang berjalan kaki. Rasulullah SAW kemudian berwudhu dan menuangkan air wudhunya kepadaku. Aku kemudian tersadar dan berkata, 'Ya Rasulullah, bagaimana aku memutuskan (pembagian) hartaku - atau bagaimana aku harus berbuat dengan hartaku?' Beliau tidak memberi jawaban apapun kepadaku. Saat itu aku mempunyai tujuh orang saudara perempuan, hingga akhirnya turunlah ayat tentang pembagian harta warisan: 'Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah) '. " Shahih: Ibnu Majah (2728); Muttafaq alaih.

Jabir berkata, "Ayat itu diturunkan kepadaku". Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih".

Ashabah dalam Warisan

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُوسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

. Abdullah bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Muslim bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Wuhaib menceritakan kepada kami, Ibnu Thawus menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda, "Sampaikanlah bagian harta pusaka yang telah ditentukan itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan (harta) yang tersisa adalah bagi orang yang terdekat kepada orang yang meninggal". Shahih: Ibnu Majah (2740); Muttafaq alaih.

Abd bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari bapaknya, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW... seperti hadits di atas. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Thawus, dari bapaknya, dari Nabi SAW secara mursal.

Bagian Warisan Paman dari Pihak Ibu

حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى أَبِي عُبَيْدَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ

. Bundar menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al Harits, dari Hakim bin Hakim bin Abbad bin Hunaif, dari Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif, ia berkata, "Umar bin Khaththab pernah mengirim surat kepada Abu Ubaidah (yang menyatakan) bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Allah dan rasul-Nya adalah tuan orang-orang yang tidak memiliki tuan, sedang paman dari pihak ibu adalah pewaris (harta pusaka) orang-orang yang tidak memiliki ahli waris'. " Shahih: Ibnu Majah (2737)

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Aisyah, Miqdam bin Ma'di Karib. Dan hadits ini adalah hasan shahih".

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُوسٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ

. Ishaq bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abu Ashim mengabarkan kepada kami. dari Ibnu Juraij, dari Amru bin Muslim, dari Thawus, dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda. "Paman dari pihak ibu adalah pewaris (harta pusakaj orang-orangyang tidak memiliki ahli waris ". Shahih: lihat hadits sebelumnya.

Hadits ini adalah hasan gharib. Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini secara mursal. Dalam hadits itu mereka tidak menyebutkan. "Dari Aisyah". Para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat tentang kandungan hadits tersebut; Sebagian dari mereka memberikan hak waris kepada paman dan bibi dari pihak ibu, serta bibi dari pihak ayah. Pendapat inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama dalam memberikan hak waris kepada keluarga. Adapun Zaid bin Tsabit, ia tidak memberikan hak waris kepada orang-orang yang telah disebutkan tadi, akan tetapi ia memberikannya kepada baitul mal.

Orang yang Meninggal Dunia dan Tidak Memiliki Ahli Waris

حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَصْبِهَانِيِّ عَنْ مُجَاهِدٍ وَهُوَ ابْنُ وَرْدَانَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ مَوْلًى لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَعَ مِنْ عِذْقِ نَخْلَةٍ فَمَاتَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ وَارِثٍ قَالُوا لَا قَالَ فَادْفَعُوهُ إِلَى بَعْضِ أَهْلِ الْقَرْيَةِ

. Bundar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al Ashbihani, dari Mujahid —yaitu Ibnu Wardan—, dari Urwah, dari Aisyah: Bahwa (mantan) budak Rasulullah SAW jatuh dari tandan pohon kurma kemudian meninggal. Nabi SAW kemudian bersabda, "Lihatlah (oleh kalian semua), apakah ia memiliki ahli waris? " Para sahabat menjawab, "Tidak". Rasulullah SAW bersabda, "Serahkanlah (harta pusaka)nya kepada sebagian penghuni kampung". Shahih: Ibnu Majah (2733). Hadits ini adalah hasan.

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِيُّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

. Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi dan yang lainya menceritakan kepada kami, mereka berkata, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Zuhri. Ali bin Hujr juga menceritakan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami, dari Zuhri, dari Ali bin Hasan, dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang muslim mewarisi (harta pusaka) seorang kafir, dan tidak (pula) seorang kafir mewarisi (harta pusaka) seorang muslim ". Shahih: Ibnu Majah (2729); Muttafaq alaih

Ibnu Umar menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami, Zuhri menceritakan kepada kami... sepeni hadits di atas. Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Jabir dan Abdullah bin Amr". Hadits ini adalah hasan shahih. Demikianlah. hadits seperti di atas juga diriwayatkan dari Ma"mar dan yang lainnya dari Zuhri. Sementara Malik meriwayatkan hadits seperti di atas dari Zuhri, dari Ali bin Husain. dari Umar bin Utsman. dari Usamah bin Zaid, dari Nabi SAW. Hadits Malik ini lemah, dimana Malik sendiri yang menilai demikian. Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini dari Malik. Malik berkata, "(Hadits ini) dari Amr bin Utsman". Mayoritas sahabat Malik berkata, "(Hadits ini) dari Malik, dari Umar bin Utsman". Amr bin Utsman bin Affan dikenal secara luas sebagai anak Ustman, namun ia tidak dikenal sebagai Umar bin Utsman. Para ulama mengamalkan hadits ini. Sebagian ulama yang lain berbeda pendapat tentang harta pusaka orang yang murtad. Mayoritas dari mereka, baik para sahabat Nabi maupun yang lainnya, memberikan harta pusaka orang yang murtad tersebut kepada ahli warisnya yang beragama Islam. Namun, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa ahli waris seorang yang murtad tidak berhak untuk mewarisi harta pusakanya. Mereka berargumentasi dengan hadits Nabi SAW: "Tidaklah seorang mnslim itu mewarisi (harta pusaka) seorang kafi. " Pendapat kedua inilah yang dipegang oleh imam Asy-Syafi'i.

Penganut Dua Agama yang Berbeda Tidak Saling Mewarisi

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا حُصَيْنُ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ

. Humaid bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Hushain bin Numair menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abu Laila, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Penganut dua agama (berbeda) tidak saling mewarisi". Shahih: Ibnu Majah (2731)

Abu Isa berkata bahwa dirinya tidak mengetahui hadits ini bersumber dari hadits Jabir, kecuali dari hadits Ibnu Abu Laila.

Pembatalan Hak Waris Seorang Pembunuh

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقَاتِلُ لَا يَرِثُ

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Ishaq bin Abdullah, dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Seorang pembunuh tidak mewarisi (harta orang yang dibunuh) ". Shahih: Ibnu Majah (2735)

Abu Isa berkata, "Hadits ini tidak shahih. (sebab), hadits ini hanya diketahui dari sanad' ini".Di lain pihak, Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah sendiri ditinggalkan haditsnya oleh sebagian ulama, antara lain Ahmad bin Hanbal. Kendati demikian, para ulama mengamalkan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa seorang pembunuh tidak dapat mewarisi, baik pembunuhan yang disengaja atau tidak Namun sebagian ulama berpendapat bahwa jika pembunuhan itu terjadi karena kesalahan, maka si pembunuh berhak untuk mewarisi. Inilah pendapat Imam Malik.

Warisan Seorang Istri dari Diyat Suaminya

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَالَ عُمَرُ الدِّيَةُ عَلَى الْعَاقِلَةِ وَلَا تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا شَيْئًا فَأَخْبَرَهُ الضَّحَّاكُ بْنُ سُفْيَانَ الْكِلَابِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَيْهِ أَنْ وَرِّثْ امْرَأَةَ أَشْيَمَ الضِّبَابِيِّ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا

. Qutaibah dan Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, dan yang lainnya, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id Al Musayyab, ia berkata, Umar berkata, "Diyat itu (diberikan) kepada saudara laki-laki (korban pembunuhan), dan istri tidak (berhak) mewarisi diyat suaminya sedikitpun.' Ad-Dhahhak bin Sufyan Al Kiiabi kemudian memberitahu kan Umar bahwa Rasulullah SAW pernah menulis surat kepadanya (yang berisi): 'Berikanlah warisan kepada istri 'Asyyam Adh-Dhababi dari diyat suaminya'." Shahih: Ibnu Majah (2642).

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih".

Harta Pusaka itu untuk Ahli Waris, Sedangkan Harta Tebusan itu untuk 'Ashabah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قُضِيَ عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ عَقْلَهَا عَلَى عَصَبَتِهَا

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah: Bahwa Rasulullah SAW memutuskan adanya tebusan berupa budak laki-laki atau budak perempuan pada janin seorang wanita Bani Lihyan yang keguguran dalam keadaan meninggal dunia. Wanita yang diputuskan menerima tebusan itu kemudian meninggal dunia. Maka Rasulullah SAW pun memutuskan bahwa harta pusakanya diwarisi oleh anak dan suaminya, sementara tebusan (atau keguguran janin)nya adalah atas keluarga wanita yang membunuh. Shahih: Al Irwa' (2205); Muttafaq alaih

Abu Isa berkata, "Yunus meriwayatkan hadits seperti hadits di atas dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, riwayat secara mursal." Sementara malik meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Hadits yang diriwatkan oleh Malik dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Nabi SAW adalah hadits mursal.

Warisan Seseorang yang Masuk Islam Melalui Perantaraan Orang lain

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَوَكِيعٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهِبٍ وَقَالَ بَعْضُهُمْ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا السُّنَّةُ فِي الرَّجُلِ مِنْ أَهْلِ الشِّرْكِ يُسْلِمُ عَلَى يَدَيْ رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَوْلَى النَّاسِ بِمَحْيَاهُ وَمَمَاتِهِ

. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Ibnu Numair, Waki', dari Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz, dari Abdullah bin Mawhib —sebagian perawi mengatakan, 'Dari Abdullah bin Wahab'—, dari Tamim Ad-Dari, ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Apakah sunnah pada seorang lelaki musyrik yang masuk Islam dengan perantara seorang lelaki muslim? Rasulullah SAW menjawab, 'Ia [lelaki yang mengislamkan] adalah orang yang paling berhak atas hidup dan mati orang yang diislamkan'." Hasan shahih: Ibnu Majah (2752)

Abu Isa berkata bahwa dirinya tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Abdullah bin Wahab —atau disebut juga Abdullah bin Mauhib—, dari Tamim Ad-Dari. Sebagian perawi memasukkan satu nama di antara Abdullah bin Wahb dan Tamim Ad-Dari yaitu Qabishah bin Dzu'aib. Namun itu tidak shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Yahya bin Hamzah dari Abdul Aziz bin Umar, namun di dalamnya ia menambahkan Qabishah bin Dzu'aib. Menurutku hadits ini bukanlah hadits yang muttashil. Sebagian perawi mengatakan, "Harta pusaka seorang musyrik yang masuk Islam itu diiimpahkan ke Baitul Mal". Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i. Ia berhujjah dengan hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa hak wala' (hak pewarisan dan nasab budak yang dimerdekakan) adalah bagi orang yang memerdekakan.

Membatalkan Hak Waris Anak yang Lahir Karena Perbuatan Zina

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pria manapun yang berzina dengan wanita merdeka atau hamba sahaya, maka anak (yang lahir karenanya) adalah anak (hasil) zina. la tidak mewarisi dan tidak diwarisi". Shahih: Al Misykah (3054 -Tahqiq kedua)

Abu Isa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh selain Ibnu Lahi'ah, dari 'Amr bin Syu'aib". Para ulama mengamalkan hadits ini: bahwa anak yang terlahir dari perbuatan zina tidak dapat mewarisi ayahnya.